Jumat, 31 Maret 2017

WARGA HEBOH..!!! Jenazah ini Dimakamkan di Ruang Tamu, Ternyata Alasannya Sangat Mengejutkan!!.. Baca Selengkapnya...

WARGA HEBOH..!!! Jenazah ini Dimakamkan di Ruang Tamu, Ternyata Alasannya Sangat Mengejutkan!!.. Baca Selengkapnya...

Baca Juga

WARGA HEBOH..!!! Jenazah ini Dimakamkan di Ruang Tamu, Ternyata Alasannya Sangat Mengejutkan!!.. Baca Selengkapnya...
Semua orang pasti nanti akan meninggal dunia, yang belum tentu hanya masalah umur, umur berapa orang itu akan meninggal pasti berbeda-beda dan tidak ada yang pernah mengetahuinya..

Setiap orang akan meninggal, serta sudah jadi kewajiban setiap orang yang beragama islam bahwasanya keluarga yang ditinggalkan mesti mengurus jenazahnya sertan menguburkanya dengan layak. Kali ini ada hal yang unik. Dikutip dari sidoarjoterkini, warga Desa Jati Alun-Alun, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur belakangan resah dengan keberadaan makam di ruang tamu, salah satu rumah warga.

Makam di ruang tamu itu yaitu merupakan makam Budi, seorang warga setempat yang meninggal dunia pada Senin lalu akibat sakit.
Pihak keluarga berniat memakamkan jenazah Budi di ruangan tamu, sebab sebelum meninggal dunia, Budi berwasiat supaya dimakamkan di dalam tempat tinggal. Menurut piranti desa setempat, jenazah Budi dimakamkan dirumah keluarganya, sebenarnya telah disetujui keluarga.

Tetapi sekarang, ada warga yang malah resah dengan adanya makam dirumah yang kebetulan letaknya berdampingan dengan mushola warga.

Menyikapi keresahan warga, petugas Polsek Prambon segera melakukan usaha pendekatan pada keluarga almarhum, supaya mau memindahkan jasad Budi ke pemakaman umum.

" Kami tengah berusaha biar hal ini dapat dimusyarawarahkan, " kata Kapolsek Prambon, AKP Satuji.

Sesaat alasan warga menolak ada makam di dalam rumah sebab takut.

Menurut warga lainnya, pemakaman di dalam rumah juga bukan hal yang wajar.
" Jika dapat ya dimakamkan di pemakaman umum, " harap Abdur Rohman.

Akan panjang bila membahas tentang wasiat ini. Namun Hukum wasiat sendiri bisa harus serta kadangkala sunnah. Hukum wasiat dapat ditemukan dari dalil-dalil yang menerangkan pensyariatan wasiat yang ada pada ayat Al-Qur’an, Sunnah serta ijma’. Dari dalil-dalil itu dapat ditemukan tidak hanya hukumnya saja tetapi bebrapa ketentuan dari wasiat juga.

Jadi bagaimana menurut anda? Wallahua’lam bishowabi

sumber : redaksianasubuh.blogspot.com

Related Posts

WARGA HEBOH..!!! Jenazah ini Dimakamkan di Ruang Tamu, Ternyata Alasannya Sangat Mengejutkan!!.. Baca Selengkapnya...
4/ 5
Oleh